Pages
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
UPTD Pengelolaan SDA Wilayah I
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dinas di bidang pengelolaan sumber daya air, yang berkedudukan di Pringsewu, memiliki kewenangan di 13 Daerah Irigasi (DI) yaitu:
- DI Way Sulan
- DI Way Ketibung
- DI Way Kandis
- DI Way Negara Ratu
- DI Pujo Rahayu
- DI Padang Ratu
- DI Way Ngison
- DI Way Manak
- DI Way Napal
- DI Way Mincang
- DI Bulok Sukamara
- DI Way Guring
- DI Rawa Kijing (baru)
Untuk menyelenggarakan tugasnya, UPTD Pengelolaan SDA Wilayah I mempunyai fungsi antara lain:
- Pelaksanaan koordinasi kelembagaan dalam penentuan Pola Tanam di wilayahnya pada tahun yang akan datang.
- Pelaksanaan sebagian kegiatan rehabilitasi daerah irigasi, baik kewenangan provinsi maupun irigasi pedesaan.
- Pelaksanaan pembantuan pengelolaan daerah irigasi kewenangan pusat.
- Pelaksanaan sebagian tugas kedinasan dalam upaya konservasi sumber daya air.
- Pelaksanaan tugas kedinasan dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
- Pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan .
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya.
UPTD Pengelolaan SDA Wilayah II
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dinas di bidang pengelolaan sumber daya air, yang berkedudukan di Metro, memiliki kewenangan di 6 Daerah Irigasi (DI) yaitu:
- DI Way Kalipasir
- DI Way Tatayan
- DI Way Srikaton
- DI Way Tipo Balak
- DI Way Singaparna (baru)
- DI Way Telung Selapan (baru)
Untuk menyelenggarakan tugasnya, UPTD Pengelolaan SDA Wilayah II mempunyai fungsi antara lain:
- Pelaksanaan koordinasi kelembagaan dalam penentuan Pola Tanam di wilayahnya pada tahun yang akan datang.
- Pelaksanaan sebagian kegiatan rehabilitasi daerah irigasi, baik kewenangan provinsi maupun irigasi pedesaan.
- Pelaksanaan pembantuan pengelolaan daerah irigasi kewenangan pusat.
- Pelaksanaan sebagian tugas kedinasan dalam upaya konservasi sumber daya air.
- Pelaksanaan tugas kedinasan dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
- Pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan .
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya.
UPTD Pengelolaan SDA Wilayah III
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dinas di bidang pengelolaan sumber daya air, yang berkedudukan di Kotabumi, memiliki kewenangan di 4 Daerah Irigasi (DI) yaitu:
- DI Way Ngarip
- DI Way Biha
- DI Way Semangka
- DI Way Ngambur (baru)
Untuk menyelenggarakan tugasnya, UPTD Pengelolaan SDA Wilayah III mempunyai fungsi antara lain:
- Pelaksanaan koordinasi kelembagaan dalam penentuan Pola Tanam di wilayahnya pada tahun yang akan datang.
- Pelaksanaan sebagian kegiatan rehabilitasi daerah irigasi, baik kewenangan provinsi maupun irigasi pedesaan.
- Pelaksanaan pembantuan pengelolaan daerah irigasi kewenangan pusat.
- Pelaksanaan sebagian tugas kedinasan dalam upaya konservasi sumber daya air.
- Pelaksanaan tugas kedinasan dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
- Pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan .
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya.