Pages

Sekretariat Dinas PSDA
Sekretariat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung
Tugas. mengatur pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, melakukan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara, kesehatan dan kerumahtanggaan kantor.
Fungsi :
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, kerumahtanggaan kantor, peralatan, perlengkapan, kesehatan, tatalaksana, serta peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada sekretariat;
Sub Bagian Sekretariat
- Sub Bagian Kepegawaian; Rincian tugas Sub Bagian Kepegawaian adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan penyusunan formasi pegawai, meliputi formasi kebutuhan, kenaikan pangkat, perbantuan/perpindahan wilayah pembayaran gaji dan pensiun karena telah mencapai batas usia;
- Melaksanakan pengembangan dan penyelesaian mutasi pegawai, meliputi peningkatan status, pengangkatan dalam pangkat, pengangkatan dalam jabatan, penyesuaian ijazah, peninjauan masa kerja, pemberhentian sementara dan pensiun;
- Melaksanakan pelayanan penyelesaian karpeg, karis/karsu, askes, taspen, cuti, kenaikan gaji berkala, penyelesaian angka kredit jabatan fungsional dan pemberian pengharapan PNS;
- Menyelenggarakan tata usaha pembinaan pegawai, meliputi absen, jadwal absen, pembinaan mental, pemeriksaan dalam rangka tindakan administrasi atau dalam rangka promosi, kesempatan diklat dan tugas/izin belajar
- Menyiapkan bahan dan penyusunan organisasi dan tata laksanan lingkup Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung;
- f) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian
- Sub Bagian Tata Usaha dan Umum; Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Umum adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengurusan surat menyurat masuk dan keluar, meliputi pengambilan dan pengiriman, pencatatan dan penyerahan surat, penomoran dan pengendalian, meneliti kebenaran alamat dan kelengkapan lampiran surat dinas;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengatur penyelesaian surat-surat dinas meliputi pendistribusian sesuai disposisi pimpinan, pengetikan/penyelesaian dengan komputer, penataan dan penyimpanan serta penyusunan arsip;
- Melaksanakan dan menyiapkan penyediaan alat tulis menulis, penggunaan stempel dinas, operator telepon dan faksimili, perpustakaan, ruang kesehatan, ruang menyusui, pramu tamu dan caraka serta pengemudi kendaraan dinas operasional;
- Melaksanakan urusan rumah tangga dinas, meliputi kesehatan, kebersihan dan perawatan kantor, pengaturan rapat dinas dan tata usaha pimpinan, pengaturan penggunaan/penanggung jawab rumah dinas, perjalanan dinas, kendaraan dinas termasuk dokumen dan perpanjangan STNK serta sewa rumah dinas
- Mengelola ruang kesehatan, ruang menyusui (pojok ASI), perpustakaan dan dokumentasi kegiatan dinas
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dan Umum
- Sub Bagian Keuangan dan Aset; Rincian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja dinas baik rutin maupun proyek pembangunan
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan usul pengangkatan atau pemberhentian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) / Pembantu Bendahara (PB) dan verifikasi lingkup dinas
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan bimbingan administrasi keuangan dan perbendaharaan serta Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan dan bimbingan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan penataan dokumen keuangan dan penyusunan laporan realisasi anggaran
- Melaksanakan tata laksana keuangan dan perbendaharaan
- Melaksanakan urusan utilitas, bangunan gedung, serta sarana dan prasarana lingkungan
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan administrasi peralatan dan barang inventarisasi dinas mulai dari rencana kebutuhan, pengadaan penomoran, inventaris, penyimpanan, penggunaan dan perawatan serta inventarisasi ruang sampai penghapusan peralatan dan invetaris;
- Melaksanakan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumentasi aset, dan penyusunan laporan barang milik negara
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset