Pages

Bidang Pembangunan dan Rehabilitas Sumber Daya Air
Bidang Pembangunan dan Rehabilitas Sumber Daya Air
Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air
Fungsi:
- Merumuskan kebijakan, pengaturan dan penetapan standar bidang Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air
- Melaksanakan pengendalian, pengawasan dan koordinasi dalam pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi bidang Sumber Daya Air dan Prasarana Dasar Sumber Daya Air lainnya yang menjadi kewenangan provinsi
Seksi
- Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Rawa; Rincian tugas Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Rawa adalah sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan rawa
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan rawa
- Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi pengairan, pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi serta rehabilitasi jaringan irigasi dan rawa
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Rawa
- Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai, Danau dan Pantai; Rincian tugas Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai, Danau dan Pantai adalah sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur sungai, danau dan pantai
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur sungai, danau dan pantai
- Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi pengairan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur sungai, danau dan pantai
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai, Danau dan Pantai
- Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Waduk, Bendung dan Bangunan Air Lainnya; Rincian tugas Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Waduk, Bendung dan Bangunan Air Lainnya adalah sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur waduk, bendung dan bangunan air lainnya
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur waduk, bendung dan bangunan air lainnya
- Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi pengairan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur waduk, bendung dan bangunan air lainnya
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Waduk, Bendung dan Bangunan Air Lainnya