Bidang Pembangunan dan Rehabilitas Sumber Daya Air

Bidang Pembangunan dan Rehabilitas Sumber Daya Air

Mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air

Fungsi:

  1. Merumuskan kebijakan, pengaturan dan penetapan standar bidang Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air
  2. Melaksanakan pengendalian, pengawasan dan koordinasi dalam pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air lintas Kabupaten/Kota
  3. Melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi bidang Sumber Daya Air dan Prasarana Dasar Sumber Daya Air lainnya yang menjadi kewenangan provinsi

Seksi

  • Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Rawa; Rincian tugas Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Rawa adalah sebagai berikut:
    1. Merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan rawa
    2. Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan rawa
    3. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi pengairan, pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi serta rehabilitasi jaringan irigasi dan rawa
    4. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Rawa
  • Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai, Danau dan Pantai; Rincian tugas Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai, Danau dan Pantai adalah sebagai berikut:
    1. Merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur sungai, danau dan pantai
    2. Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur sungai, danau dan pantai
    3. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi pengairan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur sungai, danau dan pantai
    4. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Sungai, Danau dan Pantai
  • Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Waduk, Bendung dan Bangunan Air Lainnya; Rincian tugas Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Waduk, Bendung dan Bangunan Air Lainnya adalah sebagai berikut:
    1. Merumuskan kebijakan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur waduk, bendung dan bangunan air lainnya
    2. Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur waduk, bendung dan bangunan air lainnya
    3. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi pengairan, pembangunan dan peningkatan infrastruktur waduk, bendung dan bangunan air lainnya
    4. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Waduk, Bendung dan Bangunan Air Lainnya