Pages

Bidang Perencanaan Sumber Daya Air
Bidang Perencanaan Sumber Daya Air
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rencana, program dan anggaran serta pengelolaan data dan teknologi informasi
Mempunyai fungsi:
- menyiapkan bahan penyusunan rancangan norma standar, proedur dan kriteria perencanaan sumber daya air
- menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan koordinasi perencanaan penyusunan program dan penganggaran
- melaksanakan koordinasi kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang sumber daya air
Seksi
- Seksi Perencanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air; Rincian tugas Seksi Perencanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:
- melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam perencanaan teknis dan program serta administrasi anggaran pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air
- menyiapkan bahan dan pelaksanaan program anggaran tahunan pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan, penetapan dan mengusulkan program pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air
- menyiapkan bahan dan pelaksanaan perencanaan teknis dan program dari hasil survey, pemetaan dan study banding pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air
- menyiapkan bahan, melaksanakan koordinasi serta memfasilitasi penyusunan rencana dari laporan program mengenai pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air
- melaksanakan pemantauan, pengendalian, monitoring dan mengevaluasi pelaksanakan pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air
- Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; Rincian tugas Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi kondisi, penanggulangan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam perencanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan, penetapan dan mengusulkan program operasi dan pemeliharaan sumber daya air
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan perencanaan dari hasil survey, pemetaan dan study bidang operasi dan pemeliharaan sumber daya air
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan anggaran dari laporan program mengenai bidang operasi dan pemeliharaan sumber daya air
- Melaksanakan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan penyusunan perencanaan dan penganggaran pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
- Seksi Data dan Teknologi Informasi; Rincian tugas Seksi Data dan Teknologi Informasi adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan laporan LAKIP, SAKIP, RENJA OPD dan RENSTRA
- Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan data dan teknologi informasi
- Melaksanakan pengembangan sistem informasi publik
- Menyelenggarakan dan pengelolaan pengamanan data dan informasi publik
- Mengendalikan mutu sistem dan teknologi informasi publik
- Mengelola dan menyediakan data dan informasi geospasial dan statistik
- Mengelola dan menyediakan informasi publik
- Menyelenggarakan publikasi
- Mengelola dan menyebarluaskan informasi publik
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Data dan Teknologi Informasi