Pages

Bidang Penatagunaan Sumber Daya Air
Bidang Penatagunaan Sumber Daya Air
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan sumber daya air.
Mempunyai fungsi:
- Melaksanakan dan menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pembinaan wilayah sungai, pengaturan, kelembagaan, pemanfaatan hidrologi dan lingkungan sumber daya air
- Menyiapkan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan wilayah sungai, pengaturan, kelembagaan, pemanfaatan hidrologi dan lingkungan sumber daya air
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan wilayah sungai, pengaturan, kelembagaan, pemanfaatan hidrologi dan lingkungan sumber daya air
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan wilayah sungai, pengaturan, kelembagaan, pemanfaatan hidrologi dan lingkungan sumber daya air
Seksi
- Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air; Rincian tugas Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan untuk pemberian izin pemanfaatan sumber daya air sesuai ketentuan yang berlaku
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pemanfaatan sumber daya air
- Menyelenggarakan pengkajian rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai
- Memberikan rekomendasi teknis pengelolaan sumber daya air yang sesuai dengan kewenangannya
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja penelitian peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan air irigasi, air permukaan dan air tanah
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan dan pemanfaatan air dan sumber air untuk keperluan pertanian dan non pertanian
- Menyelenggarakan kegiatan kajian cepat dalam penanggulangan terhadap masalah dan kebutuhan sumber daya air
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemanfaatan dan Perizinan Sumber Daya Air
- Seksi Peningkatan Kemampuan Pengelola Sumber Daya Air; Rincian tugas Seksi Peningkatan Kemampuan Pengelola Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:
- Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis fungsional terhadap perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani bidang pengelolaan sumber daya air
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air
- Menyelenggarakan penyuluhan, penelitian dan pelatihan kepada petugas dan masyarakat dalam rangka peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana bidang sumber daya air
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan dan petunjuk teknis penyuluhan dan pelatihan bidang sumber daya air
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kemampuan Pengelola Sumber Daya Air
- Seksi Kelembagaan dan Kerjasama; Rincian tugas Seksi Kelembagaan dan Kerjasama adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air
- Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Menyusun studi kelayakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang pemanfaatan sumber daya air
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Kerjasama