Bidang Penatagunaan Sumber Daya Air

Bidang Penatagunaan Sumber Daya Air

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan sumber daya air.
Mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan dan menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pembinaan wilayah sungai, pengaturan, kelembagaan, pemanfaatan hidrologi dan lingkungan sumber daya air
  2. Menyiapkan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan wilayah sungai, pengaturan, kelembagaan, pemanfaatan hidrologi dan lingkungan sumber daya air
  3. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan wilayah sungai, pengaturan, kelembagaan, pemanfaatan hidrologi dan lingkungan sumber daya air
  4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan wilayah sungai, pengaturan, kelembagaan, pemanfaatan hidrologi dan lingkungan sumber daya air

Seksi

  • Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air; Rincian tugas Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:
    1. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan untuk pemberian izin pemanfaatan sumber daya air sesuai ketentuan yang berlaku
    2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pemanfaatan sumber daya air
    3. Menyelenggarakan pengkajian rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai
    4. Memberikan rekomendasi teknis pengelolaan sumber daya air yang sesuai dengan kewenangannya
    5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja penelitian peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan air irigasi, air permukaan dan air tanah
    6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan dan pemanfaatan air dan sumber air untuk keperluan pertanian dan non pertanian
    7. Menyelenggarakan kegiatan kajian cepat dalam penanggulangan terhadap masalah dan kebutuhan sumber daya air
    8. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemanfaatan dan Perizinan Sumber Daya Air
  • Seksi Peningkatan Kemampuan Pengelola Sumber Daya Air; Rincian tugas Seksi Peningkatan Kemampuan Pengelola Sumber Daya Air adalah sebagai berikut:
    1. Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis fungsional terhadap perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani bidang pengelolaan sumber daya air
    2. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air
    3. Menyelenggarakan penyuluhan, penelitian dan pelatihan kepada petugas dan masyarakat dalam rangka peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana bidang sumber daya air
    4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan dan petunjuk teknis penyuluhan dan pelatihan bidang sumber daya air
    5. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kemampuan Pengelola Sumber Daya Air
  • Seksi Kelembagaan dan Kerjasama; Rincian tugas Seksi Kelembagaan dan Kerjasama adalah sebagai berikut:
    1. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air
    2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air
    3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama pemerintah dengan badan usaha
    4. Menyusun studi kelayakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha
    5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang pemanfaatan sumber daya air
    6. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Kerjasama