Tentang Kami

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air di Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dan peraturan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah

Tugas Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung

Dinas Pengelolaan Sumber daya air mempunyai tugas Menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan provinsi di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung
  1. Penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  2. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  3. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  4. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  5. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  6. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.