Tugas Pokok dan Fungsi PPID

Tugas:1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
2. Membuat pengumpulan serta memelihara informasi dan
dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya; 
3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya
diakses oleh publik;
4. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama
Provinsi Lampung secara berkala dan sesuai kebutuhan; 
5. Membantu PPID Utama Provinsi Lampung dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya; dan 
6. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Lampung dalam
pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
Fungsi:1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
2. Membuat pengumpulan serta memelihara informasi dan
dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya
diakses oleh publik;
4. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama
Provinsi Lampung secara berkala dan sesuai kebutuhan;
5. Membantu PPID Utama Provinsi Lampung dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya; dan
6. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Lampung dalam
pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.