Tugas Pokok dan Fungsi PPID
| Tugas | : | 1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| 2. Membuat pengumpulan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya; | ||
| 3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya diakses oleh publik; | ||
| 4. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama Provinsi Lampung secara berkala dan sesuai kebutuhan; | ||
| 5. Membantu PPID Utama Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan | ||
| 6. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Lampung dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi. | ||
| Fungsi | : | 1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| 2. Membuat pengumpulan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya; | ||
| 3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya diakses oleh publik; | ||
| 4. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama Provinsi Lampung secara berkala dan sesuai kebutuhan; | ||
| 5. Membantu PPID Utama Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan | ||
| 6. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Lampung dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi. |