• Hubungi Kami
  • (0721) / 0813 87 78 87 55
  • Home
  • Profile
    • Tentang Kami
    • Agenda Kerja
    • Motto dan Lambang
    • Struktur Organisasi
    • Data Pegawai SKPD
    • Sejarah
  • Organisasi
    • Sekretariat
    • Bidang Pembangunan dan Rehabilitas Sumber Daya Air
    • Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
    • Bidang Penatagunaan Sumber Daya Air
    • Bidang Perencanaan Sumber Daya Air
    • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  • Berita
    • Berita
    • Artikel
    • Kegiatan
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • Contact

Post

  • Beranda
  • Post
23 Nov

Standar Pelayanan Informasi Publik

Artikel infografis Dilihat 63 kali

  • SOP Informasi Dokumentasi Publik
  • SOP Penetapan dan Pemutakhiran
  • SOP Pengelola Permohonan
  • SOP Uji Konsekuensi
  • Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

  • Headline
  • Rapat Persiapan dan Penandatanganan Kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi Tahun Anggaran 2025
    16 Apr 2025
  • Kawal Panen Raya, Gubernur Lampung Minta Bulog Maksimalkan Penyerapan Gabah
    11 Apr 2025
  • Peninjauan Lapangan Di Kota Bandar Lampung
    23 Oct 2024

  • Terbaru
  • Rapat Persiapan dan Penandatanganan Kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi Tahun Anggaran 2025
    16 Apr 2025
  • Kawal Panen Raya, Gubernur Lampung Minta Bulog Maksimalkan Penyerapan Gabah
    11 Apr 2025
  • Peninjauan Lapangan Di Kota Bandar Lampung
    23 Oct 2024

  • Agenda

Dinas PSDA Pemprov Lampung

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air di Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dan peraturan Direktorat Jenderal Sum...

Sitemap

  • Berita
  • Download
  • Agenda
  • Album

Hubungi Kami

  • Alamat: Jl. Wolter Monginsidi, Pengajaran, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung

  • Telepon: (0721) / 0813 87 78 87 55

  • Email: [email protected]

Ikuti Kami

© Copyright 2018. Dinas PSDA Pemprov Lampung. All Rights Reserved.

  • Home
  • Kontak