PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) TAHUN 2021-2024
Perubahan Rencana Strategis. Renstra adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun. Tujuan dibuatnya RENSTRA adalah sebagai acuan dalam menjalankan rencana kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, rencana tersebut disusun dan digunakan sebagai acuan agar pekerjaan yang dijalankan berjalan efektif. Sistematika dalam pembuatan RENSTRA harus memuat visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan dilengkapi dengan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ini disusun dalam bentuk implementasi dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, yang dilaksanakan pada 5 (Lima) tahun ke depan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.