Kunjungan Kerja Gubernur Lampung di Kabupaten Pringsewu

Gubernur Arinal Djuanaidi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pringsewu. Dalam kunjungannya Gubernur Lampung memberikan pengarahan kepada Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, DPRD Kabupaten Pringsewu, Camat, dan Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu. Acara diselenggarakan di Aula Kantor Pemkab Pringsewu.
Dalam kunjungannya Gubernur Lampung menegaskan bahwa semya ASN harus menguasai dan taat kepada aturan perundang-undangan. Mengenali dan menerapkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu : adanya kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, mengedepankan kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, akuntable, efisien, efektif, dan berkeadilan.
"Saya bersyukur, Kabupaten Pringsewu telah berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa PPengecualian (WTP) dari BPK selama lima tahun berturut-turut dari tahun 2017-2021," ucap Gubernur Lampung.
Gubernur mengatakan untuk 30% dari dana desa dapat digunakan untuk bantuna bagi masyakarakat yang terkena dampak dari inflasi, sesuai dengan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat desa.
"Saya ingatkan kepada seluruh para Kepala Desa, jangan sampai Dana Desa yang ditunjukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berbalik arah menjadi sumber masalah" tegas Gubernur Lampung.