KENALI 5 SURAT SUARA PEMILU 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyiapkan lima jenis surat suara yang dibedakan warnanya. Surat suara salah satu perlengkapan yang digunakan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu.

1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih pasangan capres dan cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres cawapres.

2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru untuk mencoblos calon anggota DPRD tingkat provinsi. Ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten-Kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten-Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten-Kota.


Hubungi Kami

  • Alamat: Jl. Wolter Monginsidi, Pengajaran, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung

  • Telepon: (0721) / 0813 87 78 87 55

  • Email: [email protected]

Ikuti Kami